Jumat, 28 Oktober 2016
Akuntansi Sektor Publik dan Regulasi Sektor Publik
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
-Akuntansi Sektor Publik adalah Mekanisme teknik dan analisis akuntansi untuk mengolah dana masyarakat dilakukan oleh lembaga - lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya Pemerintah daerah, BUMN ,BUMD ,LSM ,Partai politik , yayasan serta proyek-proyek sektor pemerintah ataupun swasta. (Menurut:Indra Bastian)
- Siklus Akuntansi Sektor Publik :
1. Perencanaan Publik :
Menentukan Cara, sasaran dan tujuan. Tujuan Publik adalah mensejahterakan rakyat. Perencanaan publik adalah cara mencapai Kesejahteraan rakyat
2. Penganggara Publik
Suatu bentuk aktivitas nyata dari Program perencanaan yang dilakukan oleh organisasi publik untuk mensejahterakan rakyat.
3. Realisasi Anggaran Publik
Bentuk Pelaksanaan dari bentuk APBN dan APBD untuk kesejahteraan masyarakat
4. Pengandaaan barang dan jasa
Proses, Tindakan, cara untuk mendapatkan barang dan jasa. merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Pelaporan Keuangan sektor publik
Sistem Akuntansi yang memberi informasi Keuangan kepada masyarakat sebagai pemilik organisasi publik atas Pertanggungjawaban Kinerja Pemimpin atau pengelola organisasi publik sebagai bentuk Akuntabilitas.
6. Audit Sektor Publik
Pemeriksaaan untuk laporan kinerja pemerintah, berkaitan dengan efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam mengolah dana masyarakat.
7. Pertanggung jawaban Publik
Alat akuntabilitas yang dilakukan pengelola organisasi publik atau pemimpin (pemerintah) untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana masyarakat.
REGULASI SEKTOR PUBLIK
-Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dipatuhi dan dijalankan dalam mengelola organisasi publik, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, LSM, partai politik, yayasan , pendidikan, kesehatan, tempat peribadatan.
- Teknik penyusunan Regulasi Publik :
1. Pendahuluan
2. mengapa diatur
3. Permasalahan dan misi
4. Dengan apa diaturnya
5. Bagaimana mengaturnya
6. Diskusi atau musyawarah
7. Catatan
-Penyusunan Regulasi Publik
1. Perumusan Masalah
2. Perumusan draf regulasi
3. Prosedur pembahasan
4. Pengesahan dan penandatanganan
- Regulasi Keuangan Negara Republik Indonesia
A. Dasar aturan keuangan Negara
1. Perencanaan Publik : UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Penganggara Publik : UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Realisasi Anggaran Publik : UU No. 1 tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara
4. Pengandaaan barang dan jasa : PP No. 32 tahun 2005 tentang tata cara pengandaan barang dan jasa
5. Pelaporan Keuangan sektor publik : PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
6. Audit Sektor Publik : UU No. 15 tahun 2004 tentang Pengolahan pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
7. Pertanggung jawaban Publik : PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
B. Dasar aturan keuangan Daerah
- UU Pasal 18 tahun 1945 tentang Pengolahaan Keuangan Daerah
C. Dasar aturan Organisasi Publik
- IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia) : PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
Permasalahan dalam regulasi Publik :
1. Regulasi Berfokus pada Manajemen
2. Regulasi belum bersifat teknis
3. Perbedaan interpretasi UU dengan UU dibawahnya
4. Pelaksanaan Regulasi dilakukan adanya Pemborosan
5. Pelaksanaan Regulasi tanpa Sanksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar