Exim dan kepabeanan :
* Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas arus barang masuk dan keluar dalam daerah pabean serta dilakukan pemungutan bea masuk dan keluar.
* Barang impor adalah barang dimasukkan kedalam daerah pabean.
* Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
* Barang tertentu adalah barang asal daerah pabean yang pengangkutannya antar satu tempat di daerah pabean ke tempat lain yang diawasi.
* Daerah Pabean adalah semua wilayah NKRI dan tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan Landasan kontinen yang terdapat kegiatan tertentu.
* kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat jendral bea dan cukai.
- Kewajiban Pabean dilakukan oleh Pengangkut, Importir, Eksportir, Pengusaha tempat penimbunan.
* Impor untuk dipakai : memasukkan barang ke wilayah pabean
* impor sementara : memasukkan barang untuk sementara waktu di daerah pabean dan selanjutnya akan diekspor kembali.
* Tempat penimbunan sementara : bangunan/ lapangan/ tempat lain yang disamakan dalam daerah pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pembongkaran. atau TPS adalah tempat penimbunan barang sementara selama barang belum dimuat diatas kapal dan tempat barang belum dilakukan pembongkaran untuk mengeluarkan barang.
*Tempat penimbunan Berikat : tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan penangguhan bea masuk.
* 6 jenis TPB :
1. GB = Gudang berikat ; kawasan berikat tidak ada proses produksi
2. KB = Kawasan Berikat : harus ada proses produksi
3. TPPB = Tempat penyelenggaraan pameran berikat : untuk pameran harus ada pintuk masuk dan keluar barang. agar jika barang tersebut melewati batas - batas yang ditetapkan akan terkena bea masuk
4. TBB = toko bebas bea : yang berada di bandara "terbebas bea masuk"
5. TLB = tempat lelang berikat : belum diput ppn, pph. jika barang sudah laku baru dipungut.
6. KDUB = kawasan daur ulang berikat : bahan baku berasal dari sampah untuk didaur ulang kembali.
7. PLB = Pusat logistik berikat : kawasan atau tempat yang menjadi distributor untuk melakukan koordinasi dalam hal ekspor impor barang. hal ini dilakukan untuk mendapatkan harga murah dan ongkos kirim lebih murah yang didapat jika ekspor impor barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar