Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk dalam arti individu dengan individu, individu dengan pemerintah, atau pemerintah dengan pemerintah. Perdagangan internasional bersifat rumit dan lebih komplek.
3 hal yang membuat perdagangan internasional rumit dan komplek :
1. Penjual dan pembeli terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang yang diangkut dari suatu negara ke negara lain melalui peraturan seperti pabean. peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara Suatu negara dengan negara yang lain memiliki perbedaan Bahasa, Mata uang, Timbangan, Hukum perdagangan, dll.
Manfaat Perdagangan Internasional :
1. Mendapatkan barang yang belum diproduksi dinegara sendiri
2. Mendapatkan Keuntungan dari spesialisasi
3. Memperluas Pasar dan menambah keuntungan
4. Transfer Teknologi Modern
Sebab-sebab Terjadinya Perdagangan Internasional :
1. Revolusi informasi dan Transportasi
2. Interdependensi Kebutuhan
3. Liberalisasi Ekonomi
4. Atas Asas Kompetitif
5. Kebutuhan Devisa
Ketentuan - Ketentuan Perdagangan Internasional (Ekspor Impor) :
1. Bidang Ekspor :
-Ekspor adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean indonesia dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
-Syarat Ekspor :
1. Memiliki surat ijin usaha dagang (SIUP)
2. Mendapatkan ijin dari departemen teknis atau lembaga pemerintah non departemen
3. Mendapatkan ijin Ekspor :
- APE (Angka Pengenal Ekspor ) : Berlaku 5 tahun
- APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) : Berlaku 2 Tahun
- APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) : untuk PMA atau PMDN
-Eksportir adalah pengusahan yang memperoleh SIUP , mendaptakan ijin dari departemen teknis atau pemerintah non departemen , dan mendapat ijin ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
-Eksportir Terbatas adalah eksportir yang mendapat pengakuan dari menteri pedagangan untuk memdapatkan ijin ekspor.
-Barang ekspor adalah barang yang telah terdaftar sebagai barang ekspor sesuai peraturan perpajakan dan kepabeanan.
2. Bidang Importir :
- Impor adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan memasukkan barang dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Syarat Impor :
1. API (Angka pengenal Impor) : Berlaku selama importir melakukan usaha
2. APIS (Angka pengenal impor sementara) : Berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang
3. API(s) adalah Produsen diluar PMA atau PMDN
4. APIT (Angka pengenal Impor Terbatas) : untuk PMA atau PMDN
*Syarat Memiliki APIS :
1. Memiliki SIUP
2. Keahlian perdagangan impor
3. Referensi Bank Devisa
4. Bukti kewajiban Pajak (NPWP)
*Syarat Memiliki API
1. wajib memiliki APIS
2. Melakukan transaksi inpor sekurang 4 kali dan dengan transaksi nominal untuk impor $5,000
3. Tidak Pernah Ingkar Kontrak Impor
- Importir adalah pengusaha yang memasukkan barang dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
-Barang Impor adalah barang yang terdaftar sebai barang impor sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
Jenis-Jenis Perdagangan Internasional :
1. Ekspor :
- Ekspor Biasa adalah perdagang yang dilakukan eksportir dengan menggunakan Letter of credit dengan syarat IRREVOCABLE Lc
- Ekspor tanpa Letter of credit adalah perdagangan yang dilakukan ekspor tanpa letter of credit dengan mengirim barang langsung.
2.Barter adalah pengiriman barang secara menukar langsung antara importir dan eksportir
macam -macam barter :
- Direct Barter : barter ditukar barang langsung
- Switch Barter : Menukar barang dengan dititipkan adanya Negara Ketiga
- Counter Barter : Sistem Perdagangan dilakukan oleh dua negara dengan sistem ada negara sebagai penjual dan pembeli dalam pertukaran transaksi
- Buy back Barter : Sistem perdagangan antara negara maju dan negara berkembang. dengan negara berkembang sebgai negara yang memproduksi dan hasil produksi akan dibeli oleh negara maju.
3. Konsinyasi adalah Perdagangan dengan cara eksportir mengirim barang kepada importir dengan pembali yang belum tentu di luar negeri.
4. Packing deal adalah perdagangan dengan perjanjian dengan negara sosialis untuk memesarkan lebih luas produk yang dihasilkan
5. Penyelundupan adalah pedagang dengan mengambil kekayaan alam negara dengan melanggar undang - undang yang berlaku
-Penyelundupan secara keseluruhan ilegal
-penyelundupan adminitrasi atau penyelundupan tak kentara atau penyelundupan manipulasi
5. Border Crosing adalah perdagang dilakukan dengan melintasi batas antar kedua negara
- sea border (lintas batas laut): perdagangan dilakukan dengan melintasi batas laut antara dua negara
- overland border (lintas batas darat) : perdagangan dilakuakn dengan melintasi batas darat antara dua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar