Pihak-pihak Perdagangan Internasional
1. Kelompok Ekspor
-Produsen ekspor : Mengirim hasil produksi perusahaan ke luar negeri oleh produsen ekspor
-Comfirming house : Perusahan lokal yang sesuai dengan ketentuan undang - undang berada di indonesia untuk melakukan aktivitas atas kepentingan perusahaan induk nya di luar negeri.
-Pedagang ekspor adalah pedang ekspor yang melakukan ekspor barang dan mendapat ijin
-Agent ekspor adalah perjanjian antara produsen dan pedagang untuk melakukan kerjasama sebagai rekan bisnis.
-Wisma dagang (Trading House) adalah Ekspor oleh pengusaha biasa dengan mengirim Komoditas Beraneka macam barang untuk diekspor.
2. Kelompok Impor
- Pengusahan Impor adalah pengusaha yang memasukan barang dari luar ke dalam wilayah pabean dengan ijin sesuai ketentuan yang berlaku.
-Approved Importir adalah pengusaha biasa yang mendapat pengakuan dari menteri perdagangan untuk mengimpor barang tertentu untuk tujuan tertentu.
-Importir Terbatas adalah importir oleh perusahaan PMA atau PMDN. dilakukan impor untuk membeli mesin produksi dan bahan baku produksi
-Importi umum adalah pengusaha biasa yang mendapat ijin untuk melakukan impor barang tertentu .
-Sole Agent Importir adalah perusahaan asing yang menunjuk agen dalam negeri untuk memasarkan produknya
3. Kelompok Identor
- Para pemakai Langsung
-Para Pedagang
-Para Industriawan, instansi pemerintah, dan perusahaan perkebunan
4. Kelompok Promosi
-Melalui Kantor perwakilan eksportir atau kantor perwakilan importir di luar negeri
-Melalui Kamar Dagang (KADIN) dan industri dalam negeri atau luar negeri
- Melalui Misi dan Pameran perdagangan internasional
- Melalui Badan pengembangan Ekspor Nasional(BAPEN)
- Melalui kantor bank devisa
- Melalui Kantur perwakilan atau kedutaan di luar negeri
- Melalui Majalah, Brosur, Internet
5. Kelompok Pendukung
-Badan usaha transportasi : badan usaha yang memberikan pelayan jasa pengangkutan dan pengiriman kepada eksportir untuk mengirim barang di negara importir.
-Bank Devisa : untuk memberikan uang muka kredit kepada eksportis. selai fungsi sebai bank menerima , membuka Letter of credit
-Maskapai pelayaran : perusahaan pelayaran untuk angkut barang
-Maskapai Asuransi : perusahaan yang memberikan jaminan apabila barang mengalami rusak atau kehilangan barang.
-Kantor perwakilan atau kedutaan : pihak yang membuat dokumen pendukung atas penyertaan barang ekspor. selain sebagai pihak promosi
-Surveyor : adalah badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan mutu, kualitas, pengepakan barang
-Pabean adalah alat pemeriksa yang ditentukan pemerintah untuk mengawasi lalu lintas barang masuk kewilayah pabean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar