Rabu, 11 Januari 2017

Kepabeanan, Bea masuk, Bea keluar, TPB, TPS,TPP, Dokumen PIB ,Fasilitas Kepabeanan



Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari atau keluar daerah pabean serta pungutan bea masuk dan bea keluar.
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean.
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean .
Barang tertentu adalah barang dari daerah pabean yang akan diangkut dari daerah pabean ke tempat lain daerah pabean melalui luar wilayah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia meliputi daratan, lautan, ruang udara diatasnya Serta berada di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landasan kontinen.
Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkup DJBC untuk melakukan kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dalam batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udara, dan kawasan tertentu untuk lalu lintas barang yang pengawasannya berada dibawah DJBC.
Pemberitahuan pabean adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang dalam rangkauntuk memenuhi kewajiban kepabeanan.
Barang Tidak Dikuasai adalah barang yang ditimbun ditempat sementara yang penguasaan dialihkan kepada pejabat pabeanan karena importer tidak melaksanakan kewajiban kepabeanan tidak dipenuhi. Ditempatkan di TPP.
1.       Barang yang lebih dari 30 hari di area pelabuhan dan lebih dari 60 hari diluar daerah pelabuhan.
2.       Barang yang belum dikeluarkan dari TPB yang lebih dari 30 hari izinnya dicabut.
3.       Barang pengiriman pos yang ditolak penerima lebih dari 30 hari kantors pos.
Barang Dikuasai Negara adalah Barang yang untuk sementara waktu penguasaan diserahkan kepada pemerintah hingga ditetapkan setatus  keberadaannya.
1.       Barang yang diawasi dan dilarang.
2.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditegah oleh pejabat kepabeanan.
3.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean.
Barang milik Negara adalah barang yang awalnya milik seseorang karena pelanggaran menjadi miliki Negara.
1.       BTD yang diwasi dan dilarang
2.       BTD yang lebih dari 60 hari di TPP kewajiban tidak dipenuhi oleh importer
3.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang di tinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean. Hasil tindak pidana
4.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemiliknya. Lebih dari 60 diTPP
5.       Barang dikuasai Negara yang dilarang dan diawasi
6.       Barang yang secara hukum dinyatakan dirampas oleh negara

2. Macam Tempat penimbunan barang :
a. Tempat Penimbunan sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lainnya dikawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pembongkaran atau pengeluaran.
b. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/ lapangan / tempat lainnya dikawasan pabean yang diberikan pemerintah kepada petugas pabean untuk barang-barang tertentu yang pengawasannya oleh DJBC.
c. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan dan/ lapangan / kawasan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dan penangguhan bea masuk.
Macam –macam TPB :
-Gudang berikat (GB)= menimbun barang tidak ada proses produksi
- Kawasan Berikat (KB)= ada kegiatan produksi
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat(TPPB) = kegiatan pameran jika barang laku maka dikenakan bea masuk &PDRI
-Toko bebas bea (TBB) = Toko di bandara untuk Bea masuk & PDRI ditanggukan
- Tempat Lelang Berikat (TLB) = Lelang laku maka terkena Bea masuk dan PDRI
- Kawasan Daur ulang Berikat (KDUD)= kawasan yang memproduksi bahan utama dari sampah (daur ulang) untuk meningkatkan nilai ekonomis barang.
- Pusat logistic Berikat(PLB) = kawasan tertentu untuk menimbun barang dan penangguhan bea masuk
3. Pemberitahuan Pabean :
- merupakan dokumen pernyataan yang dibuat oleh seseorang untuk memenuhi kewajiban pabean  sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
-menggunakan prinsip self assesment atau official assessment.
Ø  Dokumen PIB
Invoice and Packing list, Letter of credit, Pemberitahuan manifest, Certificated Of Origin(SKA), Surat keterangan Analisis, Surat Fasilitas, Lembaga surveyor, dokumen lain yang dibutuhkan.
4. Fungsi utama kepabeanan :
- Receive collection – Menghimpun penerimaan pendapatan Negara
- Community Protection- Melindungi masyarakat
Fungsi Tambahan :
-          Trade Facility – menfasilitasi perdagangan
-          Industrial Assigment – Mendukung industry dalam negeri
5. Fasilitas Kepabeanan:
* Tidak dipungut bea masuk
* pembebasan bea masuk
* pembebasan atau keringanan bea masuk
* Pengembalian bea masuk
* Penanguhan bea masuk
6. Tugas dan wewenang pejabat pabean :
- Patroli , penegahan, penyegelan, pemeriksaan barang, pemeriksaan pembukuan, pemeriksaan bangunan, pemeriksaan sarana/ pengangkut awak kapal, pemeriksaan badan
7. Bea masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan atas barang yang diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
- Tarif bea masuk :
1. Tarif Advolerum
2. Tarif spesifik
- nilai pabean adalah nilai yang digunakan dalam perhitungan bea masuk.
- Nilai dasa pengenaan bea masuk (NDPBM) adalah kurs rupiah
- jika diketahui Incoterm bea masuk FOB:            
               *Tarif Freight untuk ASEAN 5%, Negara ASIA(Non ASEAN)  &  Australia 10%, Negara lain 15%
                * Tarif Insurance untuk Luar negeri 0,5%, dan jika dilakukan di Indonesia 0%

9. Pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah pungutan oleh DJBC atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan.
Terdiri dari : PPN, PP Ps 22, dan PPnBm

PDRI= PPN, PPh ps 22 dan PPnBM dilakuakn pembulatan ke dalam ribuan terdekat.
12. Ekspor adalah Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
Kategori Barang ekspor:
Ø  Umum
Ø  Fasilitas : KITE dan MITA (jalur Prioritas)
Ø  Dikenakan bea keluar
Kriteria barang ekspor :
Ø  Bebas adalah barang yang diekspor tanpa meminta surat keterangan dari instansi terkait
Ø  Dibatasi :
-          Ekspor hanya dapat dilakukan eksportir terdaftar (Pulp kayu, Keramik)
-          Ekspor dengan menggukan surat keterangan oleh kementrian terkait (Sapi, Karet)
Ø  Dilarang adalah barang yang tidak boleh diekspor (Anak ikan nirwana, rotan asalan, benih ikan sidat, benda kuna yang mempunyai nilai budaya yang tinggi, dll)
             
11. Bea Keluar adalah pungutan Negara yang dikenakan atas ekspor baran
Barang- barang terkena Bea keluar :
1.       Kulit
Tarif Bea Keluar : Kulit mentah (25%) Kulit Disamak(Wet Blue) 15%
2.       Kayu
Tarif bea keluar : Kayu 15% dan Serpihan kayu (5%)
3.       Biji kakao
Tarif Bea Keluar :
0-2000 = 0%
2000-2750 = 5%
2750-3500 = 10%
>3500 = 15%
4.       Kelapa sawit, Crued Palm Oil(CPO) dan turunannya.
5.       Bijih (Raw material and ore) Mineral.
Tarif bea keluar 20%

Harga ekspor ditetepkan oleh menteri keuangan atas rekomendasi kementerian terkait.
Tingkat Penjaluran Pemeriksaan barang :
Jalur Merah 100%
Jalur Kuning 30%
Jalur Hijau 10%
Fasilitas-Fasilitas yang diberikan untuk Impor:
1.       Jalur Prioritas (MITA)
-          Untuk importir ditetapkan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan
-          Untuk seseorang ditetapkan kepala kantor Pelayanan utama
Fasilitas untuk MITA:
v  Tidak dilakukan pemeriksaan fisik/dokumen
v  Tidak perlu membuat surat permohonan pemeriksaan
v  Tidak memberikan harcopy PIB , namun jika dilakukan pemeriksaan barang
v  Diberikan fasilitas client coordination
v  Memuthakhirkan data registered importer
Kewajiban importir :
-          Mengajukan pemberitahuan Impor/ Ekspor
-          Tidak boleh memberikan modul impor pada perusahaan lain.
-          Memberitahukan jika dalam hal kehilangan modul importir
-          Memberikan perubahan nama-nama PPJK jika ada yang diubah
-          Memberikan nama pegawai untuuk client coordination

2.       Pemberitahuan Pedahuluan
Pemberitahuan PIB disampaikan lebih dahulu sebelum ditetapkan inward manifest.
Mendapat izin dari Kepala kantor pelayanan utama

3.       Pelayanan segara (Rush Handling)
Wajib menyerahkan Dokumen lengkap pabean dan membayar jaminan. Menggunakan PIB Definitif paling lambat disampaikan 7 Hari setelah SPPB
Contoh Rush Handling:
-          Organ tunggal manusia ginjal, kornea mata, darah
-          Jenazah atau abu jenazah
-          Barang merusak lingkungan
-          Hewan hidup
-          Tumbuhan Hidup
-          Majalah peka waktu
-          Barang berupa dokumen

4.       Pengeluaran Barang dengan membayar jaminan (Vooruitslag)
-          Barang keperluan proyek pembangunan yang mendesak
-          Barang untuk keperluan force majcure
-          Pemberitahuan akan mendapatkan fasilitas jalur prioritas
Menyampaikan dokumen kepabean lengkap. Dapat diajukan paling lama 60 hari namun jika dibutuhkan ditambah 30 hari jika mendapat izin dari DJBC.



5.       Penimbunan di tempat importir
-          Keadaan force majcure
-          Karena sifat barang yang tidak dapat di tempat penimbunan sementara
-          Karena Kongesti tertulis perusahaan
-          Karena mendapat izin dari DJBC

6.       Pemeriksaan di tempat Importir
-          Pemeriksaan dilakukan di tempat importir
-          Sebagai pernyataan bahwa dapat ditimbun digudang importir
-          Pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan

7.       Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB
-          Importir tidak dapat menghitung Bea masuk karena dokumen pelengkap tidak jelas
-          Importis harus meminta izin kepada Kepala Pelayanan Fasilitas Pabeanan dan Cukai

8.       Pembayaran Berkala oleh importir
-Wajib dilakuakan pembayaran paling lama 30 hari setelah penyampaian PIB
-Wajib disampaikan dokumen lengkap dan bukti pembayaran paling lama 3 hari setelang tanggal jatuh tempo

9.       Pengemasan yang dipakai berulang (Returnable Package)
-          Dapat dilakukan perpanjangan jika masa sudah 1 tahun
-          Mendapatkan izin dari Kepala Pelayanan Fasilitas pabeanan dan cukai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar