Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan mengawasi lalu lintas barang yang
masuk dan keluar dari atau keluar daerah pabean serta pungutan bea masuk dan
bea keluar.
Barang
Impor adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean.
Barang
ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean .
Barang
tertentu adalah barang dari daerah pabean yang akan diangkut dari daerah pabean
ke tempat lain daerah pabean melalui luar wilayah pabean.
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia meliputi daratan, lautan, ruang udara
diatasnya Serta berada di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landasan kontinen.
Kantor
Pabean adalah Kantor dalam lingkup DJBC untuk melakukan kewajiban kepabeanan
sesuai dengan ketentuan peraturan dalam kepabeanan.
Kawasan
Pabean adalah kawasan dalam batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udara,
dan kawasan tertentu untuk lalu lintas barang yang pengawasannya berada dibawah
DJBC.
Pemberitahuan
pabean adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang dalam rangkauntuk
memenuhi kewajiban kepabeanan.
Barang
Tidak Dikuasai adalah barang yang ditimbun ditempat sementara yang penguasaan
dialihkan kepada pejabat pabeanan karena importer tidak melaksanakan kewajiban
kepabeanan tidak dipenuhi. Ditempatkan di TPP.
1. Barang yang lebih dari 30 hari di
area pelabuhan dan lebih dari 60 hari diluar daerah pelabuhan.
2. Barang yang belum dikeluarkan dari
TPB yang lebih dari 30 hari izinnya dicabut.
3. Barang pengiriman pos yang ditolak
penerima lebih dari 30 hari kantors pos.
Barang
Dikuasai Negara adalah Barang yang untuk sementara waktu penguasaan diserahkan
kepada pemerintah hingga ditetapkan setatus
keberadaannya.
1. Barang yang diawasi dan dilarang.
2. Barang dan/ sarana pengangkutan yang
ditegah oleh pejabat kepabeanan.
3. Barang dan/ sarana pengangkutan yang
ditinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean.
Barang
milik Negara adalah barang yang awalnya milik seseorang karena pelanggaran
menjadi miliki Negara.
1. BTD yang diwasi dan dilarang
2. BTD yang lebih dari 60 hari di TPP
kewajiban tidak dipenuhi oleh importer
3. Barang dan/ sarana pengangkutan yang
di tinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean. Hasil tindak pidana
4. Barang dan/ sarana pengangkutan yang
ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemiliknya. Lebih dari 60 diTPP
5. Barang dikuasai Negara yang dilarang
dan diawasi
6. Barang yang secara hukum dinyatakan
dirampas oleh negara
2. Macam
Tempat penimbunan barang :
a. Tempat
Penimbunan sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat
lainnya dikawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pembongkaran
atau pengeluaran.
b. Tempat
Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/ lapangan / tempat lainnya
dikawasan pabean yang diberikan pemerintah kepada petugas pabean untuk
barang-barang tertentu yang pengawasannya oleh DJBC.
c. Tempat
Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan dan/ lapangan / kawasan tertentu untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dan penangguhan bea masuk.
Macam –macam
TPB :
-Gudang
berikat (GB)= menimbun barang tidak ada proses produksi
- Kawasan
Berikat (KB)= ada kegiatan produksi
- Tempat
penyelenggaraan pameran berikat(TPPB) = kegiatan pameran jika barang laku maka
dikenakan bea masuk &PDRI
-Toko bebas
bea (TBB) = Toko di bandara untuk Bea masuk & PDRI ditanggukan
- Tempat
Lelang Berikat (TLB) = Lelang laku maka terkena Bea masuk dan PDRI
- Kawasan
Daur ulang Berikat (KDUD)= kawasan yang memproduksi bahan utama dari sampah
(daur ulang) untuk meningkatkan nilai ekonomis barang.
- Pusat logistic
Berikat(PLB) = kawasan tertentu untuk menimbun barang dan penangguhan bea masuk
3.
Pemberitahuan Pabean :
- merupakan
dokumen pernyataan yang dibuat oleh seseorang untuk memenuhi kewajiban
pabean sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepabeanan.
-menggunakan
prinsip self assesment atau official assessment.
Ø Dokumen PIB
Invoice and
Packing list, Letter of credit, Pemberitahuan manifest, Certificated Of
Origin(SKA), Surat keterangan Analisis, Surat Fasilitas, Lembaga surveyor,
dokumen lain yang dibutuhkan.
4. Fungsi
utama kepabeanan :
- Receive
collection – Menghimpun penerimaan pendapatan Negara
- Community
Protection- Melindungi masyarakat
Fungsi
Tambahan :
-
Trade
Facility – menfasilitasi perdagangan
-
Industrial
Assigment – Mendukung industry dalam negeri
5.
Fasilitas Kepabeanan:
* Tidak
dipungut bea masuk
*
pembebasan bea masuk
*
pembebasan atau keringanan bea masuk
*
Pengembalian bea masuk
*
Penanguhan bea masuk
6. Tugas
dan wewenang pejabat pabean :
- Patroli ,
penegahan, penyegelan, pemeriksaan barang, pemeriksaan pembukuan, pemeriksaan
bangunan, pemeriksaan sarana/ pengangkut awak kapal, pemeriksaan badan
7. Bea
masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan atas barang yang diimpor untuk
dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
- Tarif bea
masuk :
1. Tarif
Advolerum
2. Tarif
spesifik
- nilai pabean
adalah nilai yang digunakan dalam perhitungan bea masuk.
- Nilai dasa
pengenaan bea masuk (NDPBM) adalah kurs rupiah
- jika diketahui
Incoterm bea masuk FOB:
*Tarif Freight untuk ASEAN 5%,
Negara ASIA(Non ASEAN) & Australia 10%, Negara lain 15%
* Tarif Insurance untuk Luar
negeri 0,5%, dan jika dilakukan di Indonesia 0%
9. Pajak dalam
rangka impor (PDRI) adalah pungutan oleh DJBC atas impor barang sesuai dengan
ketentuan peraturan kepabeanan.
Terdiri dari :
PPN, PP Ps 22, dan PPnBm
PDRI= PPN, PPh ps
22 dan PPnBM dilakuakn pembulatan ke dalam ribuan terdekat.
12. Ekspor adalah
Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
Kategori Barang
ekspor:
Ø Umum
Ø Fasilitas : KITE dan MITA (jalur
Prioritas)
Ø Dikenakan bea keluar
Kriteria barang
ekspor :
Ø Bebas adalah barang yang diekspor tanpa
meminta surat keterangan dari instansi terkait
Ø Dibatasi :
-
Ekspor
hanya dapat dilakukan eksportir terdaftar (Pulp kayu, Keramik)
-
Ekspor
dengan menggukan surat keterangan oleh kementrian terkait (Sapi, Karet)
Ø Dilarang adalah barang yang tidak boleh
diekspor (Anak ikan nirwana, rotan asalan, benih ikan sidat, benda kuna yang
mempunyai nilai budaya yang tinggi, dll)
11. Bea
Keluar adalah pungutan Negara yang dikenakan atas ekspor baran
Barang-
barang terkena Bea keluar :
1. Kulit
Tarif Bea Keluar : Kulit mentah (25%) Kulit Disamak(Wet Blue) 15%
2. Kayu
Tarif bea keluar : Kayu 15% dan Serpihan kayu (5%)
3. Biji kakao
Tarif Bea Keluar :
0-2000 = 0%
2000-2750 = 5%
2750-3500 = 10%
>3500 = 15%
4. Kelapa sawit, Crued Palm Oil(CPO)
dan turunannya.
5. Bijih (Raw material and ore)
Mineral.
Tarif bea keluar 20%
Harga ekspor
ditetepkan oleh menteri keuangan atas rekomendasi kementerian terkait.
Tingkat Penjaluran
Pemeriksaan barang :
Jalur Merah 100%
Jalur Kuning 30%
Jalur Hijau 10%
Fasilitas-Fasilitas
yang diberikan untuk Impor:
1. Jalur Prioritas (MITA)
-
Untuk
importir ditetapkan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan
-
Untuk
seseorang ditetapkan kepala kantor Pelayanan utama
Fasilitas untuk MITA:
v Tidak dilakukan pemeriksaan
fisik/dokumen
v Tidak perlu membuat surat permohonan
pemeriksaan
v Tidak memberikan harcopy PIB , namun
jika dilakukan pemeriksaan barang
v Diberikan fasilitas client coordination
v Memuthakhirkan data registered importer
Kewajiban importir :
-
Mengajukan
pemberitahuan Impor/ Ekspor
-
Tidak
boleh memberikan modul impor pada perusahaan lain.
-
Memberitahukan
jika dalam hal kehilangan modul importir
-
Memberikan
perubahan nama-nama PPJK jika ada yang diubah
-
Memberikan
nama pegawai untuuk client coordination
2. Pemberitahuan Pedahuluan
Pemberitahuan
PIB disampaikan lebih dahulu sebelum ditetapkan inward manifest.
Mendapat
izin dari Kepala kantor pelayanan utama
3. Pelayanan segara (Rush Handling)
Wajib
menyerahkan Dokumen lengkap pabean dan membayar jaminan. Menggunakan PIB Definitif
paling lambat disampaikan 7 Hari setelah SPPB
Contoh
Rush Handling:
-
Organ
tunggal manusia ginjal, kornea mata, darah
-
Jenazah
atau abu jenazah
-
Barang
merusak lingkungan
-
Hewan
hidup
-
Tumbuhan
Hidup
-
Majalah
peka waktu
-
Barang
berupa dokumen
4. Pengeluaran Barang dengan membayar
jaminan (Vooruitslag)
-
Barang
keperluan proyek pembangunan yang mendesak
-
Barang
untuk keperluan force majcure
-
Pemberitahuan
akan mendapatkan fasilitas jalur prioritas
Menyampaikan
dokumen kepabean lengkap. Dapat diajukan paling lama 60 hari namun jika
dibutuhkan ditambah 30 hari jika mendapat izin dari DJBC.
5. Penimbunan di tempat importir
-
Keadaan
force majcure
-
Karena
sifat barang yang tidak dapat di tempat penimbunan sementara
-
Karena
Kongesti tertulis perusahaan
-
Karena
mendapat izin dari DJBC
6. Pemeriksaan di tempat Importir
-
Pemeriksaan
dilakukan di tempat importir
-
Sebagai
pernyataan bahwa dapat ditimbun digudang importir
-
Pemeriksaan
dilakukan sesuai standar pemeriksaan
7. Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan
contoh untuk pembuatan PIB
-
Importir
tidak dapat menghitung Bea masuk karena dokumen pelengkap tidak jelas
-
Importis
harus meminta izin kepada Kepala Pelayanan Fasilitas Pabeanan dan Cukai
8. Pembayaran Berkala oleh importir
-Wajib
dilakuakan pembayaran paling lama 30 hari setelah penyampaian PIB
-Wajib
disampaikan dokumen lengkap dan bukti pembayaran paling lama 3 hari setelang
tanggal jatuh tempo
9. Pengemasan yang dipakai berulang
(Returnable Package)
-
Dapat
dilakukan perpanjangan jika masa sudah 1 tahun
-
Mendapatkan
izin dari Kepala Pelayanan Fasilitas pabeanan dan cukai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar