Rabu, 11 Januari 2017

Laporan Keuangan Daerah
Siklus pengolahan keuangan daerah :
1. Perencanaan Fundamental
2. Perencanaan Operasional
3. Penganggaran
4. Pelaksanaan dan Pengendalian
5. Pelaporan dan Umpan Balik
Laporan keuangan negara terbagi dalam pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD) dalam akuntansi keuangan pemerintah APBN/APBD kedudukan sangat penting.
Laporan keuangna daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik yang melaporkan semua transaksi keuangan daerah.
Jenis-jenis akuntansi keuangan Pemerintah :
1. Berbasis Anggaran  adalah akuntansi yang mencatat, mengikhtisarkan dan mengklasifikasikan berdasarkan anggaran pendapatan / belanja.
2. Berbasis kas adalah Akuntansi yang mengakui dan mencatat pada saat menerima/ mengeluarkan kas.
3. Berbasis Akrual adalah Akuntansi yang mengakui dan mencatat pada saat terjadi transaksi/ kejadian keuangan pada saat terjadinya atau pada saat perolehannya.
4. Berbasis kas menuju akrual. Basis akuntansi keuangan pemerintah ada 2 basis. digunakan basis kas pada saat mengakui pendapatan, belanja , transfer dan pembiayaan. Digunakan  Akrual basis pada saat mengakui asset, Kewajiban dan Ekuitas dana.
Akun - akun yang ada dalam akuntansi pemerintah :
1. Pendapatan LO
Hak Pemerintah Pusat/ Daerah yang menambah ekuitas dana pada saat periode pelaporan dan tidak perlu dikembalikan oleh pemerintah.
2. Pendapatan LRA
Semua penerimaan pendapatan melalui rekening kas umum negara/ daerah yang menambah saldo Anggaran lebih pada saat periode pelaporan dan tidak perlu dikembalikan oleh pemerintah.
3. Belanja adalah Semua pengeluaran melalui rekening kas umum Negara/ daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih pada periode pelaporan dan tidak akan perlu kembali oleh pemerintah.
4. Beban adalah Penurunan manfaat ekonomis/ Potensi jasa yang mengurangi ekuitas dana, dapat berupa pengurangan, konsumsi asset dan timbulnya kewajiban.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan yang menginformasikan penggunaan sumber daya ekonomi telah dikelola oleh pemerintah daerah  . untuk membandingkan realisasi dengan Anggaran pada periode pelaporan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran lebih untuk dibandingkan dengan periode pelaporan dan periode sebelumnya.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan Ekuitas untuk dibandingkan antara periode pelaporan dengan periode sebelumnya.
4. Laporan Operasional
Laporan yang menginformasikan saldo yang akan menambah/ mengurangi ekuitas.
Terdiri dari : Pendapatan Lo, beban, transfer, dan pos luar biasa.
5. Laporan Neraca
laporan yang menjukkan posisi keuangan periode pelaporan.
terdiri dari : Asset, Kewajiban dan ekuitas dana.
6. Laporan Arus Kas
Laporan yang menunjukkan arus kas masuk saldo awal dan saldo kas akhir terjadi karena aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
7.Catatan Atas Laporan Keuangan
-Pengungkapan saldo di neraca .
-Pengungkapan kebijakan metode sistem pencatatan.
-Pengungkapan hal yang material yang mempengaruhi atas kewajaran laporan keuangan.
Transaksi Akuntansi Daerah :
1. Pendapatan Daerah
adalah semua penerimaan melalui rekening kas umum negara/ daerah yang menambah saldo angggaran lebih dan ekuitas dana pada periode pelaporan anggaran yang tidak perlu dibarkan kembali oleh pemerintah daerah.
ada 2 macam pendapatan :
-Pendapatan Lo adalah laporan pendapatan yang dicatat di laporan Operasional daerah
Pendapatan LRA adalah pendapatan yang dicatat di laporan realisasi anggaran
2. Belanja Daerah
adalah semua pengeluaran melalui rekening kas umum negara/ daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih pada periode pelaporan dan tidak perlu akan pembayaran kembali
Belanja ada 2 macam :
-Belanja Langsung : Belanja yang berkaitan dengan aktivitas , Program , kegiatan daerah.
-Belanja Tidak Langsung : Belanja Tugas - tugas pokok selain aktivitas, progran dan kegiatan daerah.
3. Beban Daerah
Adalah penurunan manfaat ekonomi yang mengurangi ekuitas dana dapat berupa pengurangan, konsumsi asset, dan timbulnya kewajiban.
Beban daerah:
-beban pegawai, beban barang, beban jasa, beban pemeliharaan , beban perjalanan dinas, beban penyusutan, beban hibah, beban bantuan sosial , beban bung, beban subsidi, beban lain-lain.
dilaporkan dalam laporan operasional.
4. Pembiayaan
- semua transaksi keuangan yang membuat Defisit / Surplus
Pembiayaan Penerimaan , Pembiayaan Penerimaan, dan Sisa Anggaran tahun berkenaan.

Sistem Akuntansi keuangan daerah dengan hubungan Pusat(Penyedia dana dalam hal ini BUD-PPKD) dengan Cabang(Pelaksana Anggaran dalam hal ini Satker SKPD)  yang menimbulkan pencatatan transaksi, pengelompokan transaksi, peringkasan transaksi, pelaporan transaksi serta tanggung jawab. Dalam hal ini sistem akuntansi yang digunakan adalah Home Office-Brach Office(HOBO).
Yang bertindak sebagai Kantor Pusat- BUD PPKD sedangkan Kantor cabang Satker SKPD.
Metode Pencatatan  :
- Metode Pencatatan Tunggal
- Menggunakan Dokumen sumber kas daerah bendahara bendahara penerimaan dan bendaharan pengeluaran.
Pendapatan daerah terdiri dari :
1. Pajak daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil pengolahan sumberdaya yang terpisah
4. PAD lain-lain yang sah
Pencatatan dilakukan oleh Satker PPK-SKPD dengan jurnal sesuai denan sistem akuntansi pemerintah daerah. dilakukan bendahara penerima atau bendaha pengeluaran.
Pencatatan dilakukan oleh BUD-PPKD dengan menggunakan Buku kas Umum Bendahara Daerah






Kepabeanan, Bea masuk, Bea keluar, TPB, TPS,TPP, Dokumen PIB ,Fasilitas Kepabeanan



Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari atau keluar daerah pabean serta pungutan bea masuk dan bea keluar.
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean.
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean .
Barang tertentu adalah barang dari daerah pabean yang akan diangkut dari daerah pabean ke tempat lain daerah pabean melalui luar wilayah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia meliputi daratan, lautan, ruang udara diatasnya Serta berada di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landasan kontinen.
Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkup DJBC untuk melakukan kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dalam batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udara, dan kawasan tertentu untuk lalu lintas barang yang pengawasannya berada dibawah DJBC.
Pemberitahuan pabean adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang dalam rangkauntuk memenuhi kewajiban kepabeanan.
Barang Tidak Dikuasai adalah barang yang ditimbun ditempat sementara yang penguasaan dialihkan kepada pejabat pabeanan karena importer tidak melaksanakan kewajiban kepabeanan tidak dipenuhi. Ditempatkan di TPP.
1.       Barang yang lebih dari 30 hari di area pelabuhan dan lebih dari 60 hari diluar daerah pelabuhan.
2.       Barang yang belum dikeluarkan dari TPB yang lebih dari 30 hari izinnya dicabut.
3.       Barang pengiriman pos yang ditolak penerima lebih dari 30 hari kantors pos.
Barang Dikuasai Negara adalah Barang yang untuk sementara waktu penguasaan diserahkan kepada pemerintah hingga ditetapkan setatus  keberadaannya.
1.       Barang yang diawasi dan dilarang.
2.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditegah oleh pejabat kepabeanan.
3.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean.
Barang milik Negara adalah barang yang awalnya milik seseorang karena pelanggaran menjadi miliki Negara.
1.       BTD yang diwasi dan dilarang
2.       BTD yang lebih dari 60 hari di TPP kewajiban tidak dipenuhi oleh importer
3.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang di tinggalkan oleh pihak lain dikawasan pabean. Hasil tindak pidana
4.       Barang dan/ sarana pengangkutan yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemiliknya. Lebih dari 60 diTPP
5.       Barang dikuasai Negara yang dilarang dan diawasi
6.       Barang yang secara hukum dinyatakan dirampas oleh negara

2. Macam Tempat penimbunan barang :
a. Tempat Penimbunan sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lainnya dikawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pembongkaran atau pengeluaran.
b. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/ lapangan / tempat lainnya dikawasan pabean yang diberikan pemerintah kepada petugas pabean untuk barang-barang tertentu yang pengawasannya oleh DJBC.
c. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan dan/ lapangan / kawasan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dan penangguhan bea masuk.
Macam –macam TPB :
-Gudang berikat (GB)= menimbun barang tidak ada proses produksi
- Kawasan Berikat (KB)= ada kegiatan produksi
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat(TPPB) = kegiatan pameran jika barang laku maka dikenakan bea masuk &PDRI
-Toko bebas bea (TBB) = Toko di bandara untuk Bea masuk & PDRI ditanggukan
- Tempat Lelang Berikat (TLB) = Lelang laku maka terkena Bea masuk dan PDRI
- Kawasan Daur ulang Berikat (KDUD)= kawasan yang memproduksi bahan utama dari sampah (daur ulang) untuk meningkatkan nilai ekonomis barang.
- Pusat logistic Berikat(PLB) = kawasan tertentu untuk menimbun barang dan penangguhan bea masuk
3. Pemberitahuan Pabean :
- merupakan dokumen pernyataan yang dibuat oleh seseorang untuk memenuhi kewajiban pabean  sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
-menggunakan prinsip self assesment atau official assessment.
Ø  Dokumen PIB
Invoice and Packing list, Letter of credit, Pemberitahuan manifest, Certificated Of Origin(SKA), Surat keterangan Analisis, Surat Fasilitas, Lembaga surveyor, dokumen lain yang dibutuhkan.
4. Fungsi utama kepabeanan :
- Receive collection – Menghimpun penerimaan pendapatan Negara
- Community Protection- Melindungi masyarakat
Fungsi Tambahan :
-          Trade Facility – menfasilitasi perdagangan
-          Industrial Assigment – Mendukung industry dalam negeri
5. Fasilitas Kepabeanan:
* Tidak dipungut bea masuk
* pembebasan bea masuk
* pembebasan atau keringanan bea masuk
* Pengembalian bea masuk
* Penanguhan bea masuk
6. Tugas dan wewenang pejabat pabean :
- Patroli , penegahan, penyegelan, pemeriksaan barang, pemeriksaan pembukuan, pemeriksaan bangunan, pemeriksaan sarana/ pengangkut awak kapal, pemeriksaan badan
7. Bea masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan atas barang yang diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
- Tarif bea masuk :
1. Tarif Advolerum
2. Tarif spesifik
- nilai pabean adalah nilai yang digunakan dalam perhitungan bea masuk.
- Nilai dasa pengenaan bea masuk (NDPBM) adalah kurs rupiah
- jika diketahui Incoterm bea masuk FOB:            
               *Tarif Freight untuk ASEAN 5%, Negara ASIA(Non ASEAN)  &  Australia 10%, Negara lain 15%
                * Tarif Insurance untuk Luar negeri 0,5%, dan jika dilakukan di Indonesia 0%

9. Pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah pungutan oleh DJBC atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan.
Terdiri dari : PPN, PP Ps 22, dan PPnBm

PDRI= PPN, PPh ps 22 dan PPnBM dilakuakn pembulatan ke dalam ribuan terdekat.
12. Ekspor adalah Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
Kategori Barang ekspor:
Ø  Umum
Ø  Fasilitas : KITE dan MITA (jalur Prioritas)
Ø  Dikenakan bea keluar
Kriteria barang ekspor :
Ø  Bebas adalah barang yang diekspor tanpa meminta surat keterangan dari instansi terkait
Ø  Dibatasi :
-          Ekspor hanya dapat dilakukan eksportir terdaftar (Pulp kayu, Keramik)
-          Ekspor dengan menggukan surat keterangan oleh kementrian terkait (Sapi, Karet)
Ø  Dilarang adalah barang yang tidak boleh diekspor (Anak ikan nirwana, rotan asalan, benih ikan sidat, benda kuna yang mempunyai nilai budaya yang tinggi, dll)
             
11. Bea Keluar adalah pungutan Negara yang dikenakan atas ekspor baran
Barang- barang terkena Bea keluar :
1.       Kulit
Tarif Bea Keluar : Kulit mentah (25%) Kulit Disamak(Wet Blue) 15%
2.       Kayu
Tarif bea keluar : Kayu 15% dan Serpihan kayu (5%)
3.       Biji kakao
Tarif Bea Keluar :
0-2000 = 0%
2000-2750 = 5%
2750-3500 = 10%
>3500 = 15%
4.       Kelapa sawit, Crued Palm Oil(CPO) dan turunannya.
5.       Bijih (Raw material and ore) Mineral.
Tarif bea keluar 20%

Harga ekspor ditetepkan oleh menteri keuangan atas rekomendasi kementerian terkait.
Tingkat Penjaluran Pemeriksaan barang :
Jalur Merah 100%
Jalur Kuning 30%
Jalur Hijau 10%
Fasilitas-Fasilitas yang diberikan untuk Impor:
1.       Jalur Prioritas (MITA)
-          Untuk importir ditetapkan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan
-          Untuk seseorang ditetapkan kepala kantor Pelayanan utama
Fasilitas untuk MITA:
v  Tidak dilakukan pemeriksaan fisik/dokumen
v  Tidak perlu membuat surat permohonan pemeriksaan
v  Tidak memberikan harcopy PIB , namun jika dilakukan pemeriksaan barang
v  Diberikan fasilitas client coordination
v  Memuthakhirkan data registered importer
Kewajiban importir :
-          Mengajukan pemberitahuan Impor/ Ekspor
-          Tidak boleh memberikan modul impor pada perusahaan lain.
-          Memberitahukan jika dalam hal kehilangan modul importir
-          Memberikan perubahan nama-nama PPJK jika ada yang diubah
-          Memberikan nama pegawai untuuk client coordination

2.       Pemberitahuan Pedahuluan
Pemberitahuan PIB disampaikan lebih dahulu sebelum ditetapkan inward manifest.
Mendapat izin dari Kepala kantor pelayanan utama

3.       Pelayanan segara (Rush Handling)
Wajib menyerahkan Dokumen lengkap pabean dan membayar jaminan. Menggunakan PIB Definitif paling lambat disampaikan 7 Hari setelah SPPB
Contoh Rush Handling:
-          Organ tunggal manusia ginjal, kornea mata, darah
-          Jenazah atau abu jenazah
-          Barang merusak lingkungan
-          Hewan hidup
-          Tumbuhan Hidup
-          Majalah peka waktu
-          Barang berupa dokumen

4.       Pengeluaran Barang dengan membayar jaminan (Vooruitslag)
-          Barang keperluan proyek pembangunan yang mendesak
-          Barang untuk keperluan force majcure
-          Pemberitahuan akan mendapatkan fasilitas jalur prioritas
Menyampaikan dokumen kepabean lengkap. Dapat diajukan paling lama 60 hari namun jika dibutuhkan ditambah 30 hari jika mendapat izin dari DJBC.



5.       Penimbunan di tempat importir
-          Keadaan force majcure
-          Karena sifat barang yang tidak dapat di tempat penimbunan sementara
-          Karena Kongesti tertulis perusahaan
-          Karena mendapat izin dari DJBC

6.       Pemeriksaan di tempat Importir
-          Pemeriksaan dilakukan di tempat importir
-          Sebagai pernyataan bahwa dapat ditimbun digudang importir
-          Pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan

7.       Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB
-          Importir tidak dapat menghitung Bea masuk karena dokumen pelengkap tidak jelas
-          Importis harus meminta izin kepada Kepala Pelayanan Fasilitas Pabeanan dan Cukai

8.       Pembayaran Berkala oleh importir
-Wajib dilakuakan pembayaran paling lama 30 hari setelah penyampaian PIB
-Wajib disampaikan dokumen lengkap dan bukti pembayaran paling lama 3 hari setelang tanggal jatuh tempo

9.       Pengemasan yang dipakai berulang (Returnable Package)
-          Dapat dilakukan perpanjangan jika masa sudah 1 tahun
-          Mendapatkan izin dari Kepala Pelayanan Fasilitas pabeanan dan cukai.

Minggu, 27 November 2016

Konsinyasi Akuntansi Keuangan Lanjutan

Konsinyasi adalah penjualan dengan menitipkan barang yang dilakukan antara penjual (Konsinyi) dan Pemilik barang (Konsinyor).
ada 2 metode yang dilakukan dalam pencatatan :
1. Memakai Buku tersendiri
2. Memakai Buku tidak Tersendiri
Contoh kasus transaksi-transaksi dan pencatatan yang terjadi dalam penjualan konsinyasi :
1. Pengiriman barang yang dilakukan oleh konsinyor pada konsinyi berupa baju sebanyak 500 dengan harga pokok sebesar $ 10.
2. Pengangkutan barang keluar dari konsinyor kepada konsinyi sebesar $70
3. Beban angkut masuk yang dibayarkan oleh konsinyi sebesar $ 50 atas konsinyasi.
4. Penjualan barang dilakukan konsinyi sebesar 300 dengan harga jual $ 15.
5. Komisi yang diberikan konsinyor sebesar 20% dari setiap penjualan.
6. Pengiriman kas oleeh konsinyi kepada konsinyor.
-Pencatatan dengan buku tersendiri:
*Pihak Konsinyi:
1. Memorandum
2. -
3. Konsinyasi Masuk $50
               Kas                         $50
4. Kas                     $4,500
         Konsinyasi Masuk      $4,500
5. Konsinyasi Masuk  $900
          Komisi atas penjualan konsinyasi    $900
           (20% x $4,500)
6. Konsinyasi Masuk   $3,550
           Kas                             $3,550
          (4,500-900-50)
*Pihak Konsinyor
1. Konsinyasi Keluar $5,000
         Pengiriman barang kepada konsinyor    $5,000
         (500 x $10)
2. Konsinyasi Keluar $70
          Beban angkut keluar   $70
3. -
4. -
5. -
6. Kas                       $ 3,550
   Konsinyasi Keluar   $   950
              Konsinyasi Keluar        $ 4,500
   Konsinyasi Keluar   $528
       Laba/ Rugi  Konsinyasi     $528
       (4,500-3,000-42-30-900)
-Pencatatan dengan  buku Tidak tersendiri
*Pihak Konsinyi
1.Memorandum
2. -
3. Konsinyor   $50
          Kas                  $50
4. Kas      $4,500
       Penjualan     $4,500
       (300 x $15)
   Pembelian $3,600
          Konsinyor     $3,600
          (Penjualan-komisi);($4,500-$900)
5. -
6. Konsinyor   $3,550
           Kas                 $3,550
*Pihak Konsinyor:
1. Memorandum
2. -
3. -
4. -
5. -
6. Kas                             $3,550   
    Pengangkutan Masuk   $   30
    Komisi                         $ 900
    Barang konsinyasi         $  20
                Penjualan                           $4,500
    Barang Konsinyasi       $2,028
             Ikhtisar Laba/Rugi               $2,000
              Beban angkut keluar           $28

Minggu, 20 November 2016

My Dream for Life

21 November 2016

Pagi hari " Buka Mata dengan Berfikir Positif, Agar sepanjang hari kita sakan berfikir positif ", jika kita mulai membuka mata dengan berfikir negatif, maka sepanjang hari kita akan berfikir negatif"
- Motivasiku
1. Malaikat tanpa sayap adalah orang tua
sebesar apapun kita setinggi apapun jabatan kita orang tua adalah yang nomor satu. setiap pengorbanan nya tumbuh karena rasa syukur kepada Allah SWT yang memberikan amanah kepadanya dengan seorang anak untuk dijaga, disayang, dan dididik untuk menjadi sesuai yang ia harapkan. Malaikat tanpa sayap yang dititipkan pertama kali adalah ibu seseorang yang mengandung kita selama 9 bulan pengorbanan nyawa untuk melahirkan kita, kasih sayangnya untuk mendidik kita hingga menjadi besar, kesedihannya melihat anaknya dalam keadaan sakit, kebahagiannya melihat anaknya pada saat tertawa/tersenyum.
2. Bermanfaat untuk keluarga, sahabat dan teman
seseorang yang sangat berarti oleh kita rasa Kepedulian dengan tulus ikhlas membantu tanpa pamrih saat kita dalam keadaan senang ataupun sedih. duka seorang sahabat akan membuat sahabat yang lain merasakan juga. senangnya sahabat akan juga membuat kita juga senang. seseorang yang berarti dalam hidup kita ada dalam keadaan sedih atau senang.
3. Membangun sebuah jembatan dengan membantu orang lain
Kita hidup untuk membangun jembatan yang berguna kepada orang lain, kebahagian lainyang kita dapatkan untuk orang tua dan sahabat adalah melihat orang lain tersenyum. akan mendapatkan berkah untuk kita "sedekah yang paling mudah dilakukan dari pada menyakiti hati orang dengan muka marah/sedih"
4. Lakukan ketigal  hal dengan Cinta
Segala kehidupan harus dilakukan dengan cinta mulai kita bersekolah, kuliah, bekerja jika kita lakukan dengan cinta segala sesuatu akan mudah dilakukan. dan jika memind set dan melakukan segala hal tanpa cinta maka rasa benci akan meracuni fikiran kita hasilnya akan membuat kita tidak merasa senang dan bahagia.

-Perubahan :
1. Dengan Mindset yang tepat
" Sebuah anak rajawali telurnya jatuh kebawah tempat ayam mengerami telur, suatu ketika anak rajawali bertanya pada saudara yaitu ayam , " Burung yang terbang itu sangat indah, jawaban ayam sudah lah kita tidak akan bisa terbang sepertinya". Pelajaran yang berharga mindset anak rajawali yang sangat baik namun harus terkubur dengan perkataan saudaranya yaitu ayam- ayam . " Oleh karena carilah kawan / teman yang memberikan mindset yang baik untukmu, bukan berarti kita membatasi adanya networking namun kita harus menyaring segalanya dengan sangat tepat. Agar hidup kita yang sekali sangat berarti.
2. Miliki Skill yang baik
" Skill yang baik akan membuat kita menjadi bermanfaat untuk semua orang" belajarlah hingga kau lelah, lalu akan kau petik bibit yang telah kau tanam sebelumnya. Belajar dari sebuah padi semakin tinggi jabatan atau ilmu seseorang maka ia akan semakin menunduk.
3. Buat Habit untuk orang lain
"Tularkan ilmu - ilmu yang kita miliki dengan menshare manfaat yang baik agar orang lain juga merasakan dan akan melakukan sehingga menjadi sebuah kebiasaan. "Perubahan itu awalnya sangat - sangat sulit namun jika kita mau melangkah detik perdetik akan menjadi menit menjadi jam menjadi hari menjadi bulan menjadi tahun. " Can do it" 
4. Ciptakan Culture yang ada disekitar kita
Culture yang baik akan tetrjadi jika sudah menjadi 1-3 hal diatas terjadi , culture akan terjadi jika semua orang merasakan mind set, skill, dan habit yang menjadi kebiasaan serta kemudian menjadi kebiasaan yang baik untuk semua orang " Culture yang baik itu di ciptakan dan bukan didiamkan saja," yang muda menjadi agent perubahan" Culture akan berubah jika ,'anak muda juga berubah.
 






Senin, 14 November 2016

Guru

* Guru adalah sosok keteladanan yang baik dan akan menyampaikan ilmu kepada setiap anak didiknya sebagai bekal untuk mengapai impian yang ingin diraih oleh anak didiknya.
* Setiap guru akan memiliki panggilan hati untuk mengajarkan ilmu yang di miliki untuk diberikan. Sikap yang tumbuh dan ada dalam seorang guru yaitu sebagai Inspirator, Informator, Organsiator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, evaluator.
* Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa
* Sosok Guru yang baik jika di indonesia adalah Bapak Pendidikan " Ki Hajar Dewantara"
* Sosok Guru yang menjadi panutan umat islam adalah Rasullulah SAW.
* Sosok Guru yang terlupakan di kehidupan sehari - hari adalah Orang Tua.


Minggu, 13 November 2016

Kepabeanan

Exim dan kepabeanan :

* Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas arus barang masuk dan keluar dalam daerah pabean serta dilakukan pemungutan bea masuk dan keluar.
* Barang impor adalah barang dimasukkan kedalam daerah pabean.
* Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
* Barang tertentu adalah barang asal daerah pabean yang pengangkutannya antar satu tempat di daerah pabean ke tempat lain yang diawasi.
* Daerah Pabean adalah semua wilayah NKRI dan tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan Landasan kontinen yang terdapat kegiatan tertentu.
* kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat jendral bea dan cukai.
- Kewajiban Pabean  dilakukan oleh Pengangkut, Importir, Eksportir, Pengusaha tempat penimbunan.
* Impor untuk dipakai : memasukkan barang ke wilayah pabean
*  impor sementara : memasukkan barang untuk sementara waktu di daerah pabean dan selanjutnya akan diekspor kembali.
* Tempat penimbunan sementara : bangunan/ lapangan/ tempat lain yang disamakan dalam daerah pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pembongkaran. atau TPS adalah tempat penimbunan barang sementara selama barang belum dimuat diatas kapal dan tempat barang belum dilakukan pembongkaran untuk mengeluarkan barang.
*Tempat penimbunan Berikat : tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan penangguhan bea masuk.
* 6 jenis TPB :
1. GB = Gudang berikat ; kawasan berikat tidak ada proses produksi
2. KB = Kawasan Berikat : harus ada proses produksi
3. TPPB = Tempat penyelenggaraan pameran berikat : untuk pameran harus ada pintuk masuk dan keluar barang.  agar jika barang tersebut melewati batas - batas yang ditetapkan akan terkena bea masuk
4. TBB = toko bebas bea : yang berada di bandara "terbebas bea masuk"
5. TLB = tempat lelang berikat : belum diput ppn, pph. jika barang sudah laku baru dipungut.
6. KDUB = kawasan daur ulang berikat : bahan baku berasal dari sampah untuk didaur ulang kembali.
7. PLB = Pusat logistik berikat  : kawasan atau tempat yang menjadi distributor untuk melakukan koordinasi dalam hal ekspor impor barang. hal ini dilakukan untuk mendapatkan harga murah dan ongkos kirim lebih murah yang didapat jika ekspor impor barang.


Sabtu, 12 November 2016

Can do it !



Sabtu 12 November 2016
Motivasi untuk ku :
1. Lakukan sesuatu dahulu dari pada hanya berangan . berbuat lah sesuatu dari pada hanya memikirkan saja. Pokok nya berbuat sesuatu , lakukan sesuatu, dengan mencapai sebuah tujuan yaitu yang menjadi tolak ukur adalah Keberhasillan. tingkatkan terus keberhasilan itu 1,2,3,4,..,10 untuk mencapai keberhasilan yang sesungguhnya.
2. Tinggalkan hal yang maya atau tidak nyata dengan hanya mengambil sebuah pencitraan untuk diri sendiri karena hal itu sifatnya hanya sementara. dan yang permanen jika kita berbuat sesuatu, menghasilkan sesuatu, sehingga dapat menciptakan pencitraan yang murni. pencitraan itu penting tapi ada batasannya yang terpenting tetap lakukan sesuatu.
3. Bangun networking kesemua orang lakukan itu untuk mencari strong link dan weak link lakukan dengan memulai dari SKSD , tanyakan contact , lakukan comunication yang baik dengan conected setiap ada waktu usahakan jangan terlalu sering karena membuat orang lain tidak suka.
4.bersikap yang baik , dengan kesederhanaan . tunjukan bahwa kita memiliki potensi dan networking yang seimbang. karena kalau kita hanya mempunyai potensi tanpa memiliki sebuah networking ilmu itu hanya akan jadi tumpukan kertas yang ada dikepala dan tertuang dalam lembaran kertas, jika hanya networking tanpa kita memiliki potensi yang ada hanya membuang waktu yang ada dengan meninggalkan banyak manfaat yang dapat kita peroleh jika kita memiliki networking dan potensi yang seimbang keduanya harus berjalan dengan baik.
5. hal yang perlu diperhatikan pertama yang perlu kita lakukan adalah tersenyum sebab senyum merupakan salah satu ibadah yang gratis dan kita mendapatkan pahala jika orang tersebut dengan kita, namun juga ada batasan etika kesopanan.
6. harga orang lain yang ingin berbicara dengan kita , ucapkan kata apapun yang membuat orang lain akan selalu mengingat pada kita mungkin suatu ketika kita akan mendapat dampaknya jika kita berada disekelilingnya.
7. networking itu harus dicari namun ada batasan dan jangan hanya mencari saja namun tidak meneruskan networking dengan baik.
 Jika kita ingin kan sesuatu , ingin memberikan dampak/ menarik perhatian seseorang, ingin menjadi orang yang lebih berharga, menjadikan hidup ini tidak hanya sekedar makan dan minum." Lakukanlah Sesuatu, Buatlah Sesuatu, Kerjakan Sesuatu", Berdiam diri hanya akan membuat kita takut, malu, dengan tanpa adanya perubahan"meminjam kata-kata dari Bung karno, Bpk Dahlan Iskan.
kata-kata ini hanya rangkuman yang ingin saya tuliskan jika ada kritik, saran, atau kesalahan yang saya tuliskan menyinggung siapapun " hanya kata maaf yang bisa saya ucapkan" saya hanya manusia biasa yang ingin menulis cerita sebagai ungkapan kata-kata yang ada difikiran , hati saya untuk dishare agar menjadi bekal ilmu pengalaman yang pernah saya dapatkan. dan kelak dikemudian hari sebagai koreksi untuk saya, sebagai catatan yang akan mengingatkan saya bahwa waktu hari ini tak akan bisa terulang kembali selama-lamanya oleh karena saya ingin menuliskan hal ini.  saya menyadari bahwa ingatan saya tidak akan mengingat segala memori yang pernah saya lihat, dengar, dan kerjakan. "Jangan biarkan pengalaman mu itu hanya ada difikirmu tanpa memberi dampak atau pengaruh pada orang lain" amalkan ilmu sebagai bekal dikemudian hari . " saya ingin membagi ilmu, pengalaman yang saya alami dan lewati untuk semua orang , dan saya ingin berpesan Ambillah ilmu yang bermanfaat dan hilangkan jika ilmu itu tak memberikan manfaat untukmu.
Wasallammualaikum, Wr, Wb.